Yaqut Cholil Qoumas Sudah Tiba Di KPK Berompi Oranye Untuk Kembali Menjalani Penahanan Di Rutan

Yaqut Cholil Qoumas Sudah Tiba Di KPK Berompi Oranye Untuk Kembali Menjalani Penahanan Di Rutan

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah tiba di Gedung KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengenakan rompi tahanan warna oranye dan kembali ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK, setelah sebelumnya sempat berstatus tahanan rumah.

Seperti yang dikutip dari Kompas.com, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 24 Maret 2026, sekitar pukul 10.32 WIB, dengan mengenakan rompi tahanan oranye.

Status penahanannya kembali diubah dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan KPK mulai Senin (23/3/2026), karena KPK menilai penahanan di rutan lebih tepat untuk proses penyidikan dan pemeriksaan berikutnya.

Sebagaimana Yaqut berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia untuk periode 2023–2024, dengan taksiran kerugian negara mencapai ratusan miliar hingga lebih dari satu triliun rupiah tergantung perhitungan awal lembaga.

Perubahan status penahanan itu dilakukan setelah KPK sebelumnya menahan Yaqut pada 12 Maret 2026, lalu mengalihkannya ke tahanan rumah atas permohonan keluarga, dan kini kembali memasukkannya ke rutan karena kebutuhan proses hukum serta hasil asesmen kesehatan.

morotogel pirototo morotogel pirototo morotogel pirototo morotogel pirototo morotogel pirototo morotogel pirototo